Syarat dan Ketentuan

Pada dasarnya rumah kontrakan joga tidak menerapkan aturan kaku selama para penyewa telah mematuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan . Persyaratan itu diantaranya akan kami jelaskan secara rinci di bawah ini : 

1. Orang orang yang mengontrak rumah wajib menyediakan identitas yang berlaku di wilayah Indonesia. Identitas itu dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP maupun E-KTP). Jika calon penyewa belum memiliki KTP maka kami sarankan untuk mengurusnya terlebih dahulu sesuai domisili saat ini. 

2. Rumah yang dikontrak bisa diperpanjang sesuai keinginan dengan sistem pembayaran yang diberlakukan. Bagi penyewa rumah yang tidak melakukan pembayaran saat masa kontraknya habis maka rumah akan disewakan pada orang lain.

3. Orang yang menyewa rumah tidak diperkenankan menggunakan rumah sebagai pusat kegiatan yang melawan hukum, melanggar etika di masyarakat, melanggar kebijakan pemerintahan jogja dan segala bentuk penyalahgunaan yang merugikan orang lain. 

4. Pemilik rumah punya hak penuh untuk membatalkan kontrak ketika penyewa tidak lagi mematuhi ketentuan yang diberlakukan. Pembatalan bisa dilakukan secara sepihak meskipun masa kontrak rumah belum habis. 

Ketentuan mengenai rumah kontrakkan ini bisa kami ubah atau kami sesuaikan dikemudian hari. Semua penyewa rumah menyatakan  setuju dengan setiap perubahan yang diberlakukan. Jika anda belum yakin dengan rincian ketentuan ini maka bisa menanyakan langsung kepada kami lewat telepon ataupun melalui pertemuan secara tatap muka. Terima kasih